Menaker Hanif Sambut Baik Hasil Pertemuan Bilateral Indonesia-Malaysia

By Admin

nusakini.com-- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri menyambut positif hasil Pertemuan Bilateral dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia, Dato’ Sri Richard Riot Anak Jaem, mengenai Rekrutmen, Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Domestik Indonesia. 

Pertemuan Bilateral antara Indonesia-Malaysia membuahkan arti penting bagi kedua pihak dengan adanya kesepakatan dalam bentuk Letter of Intents (LoI) yang ditandatangani kedua Menteri.

“Saya menyambut gembira hasil pertemuan bilateral Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Malaysia tadi. Ini langkah maju bagi kedua negara dalam upaya pembenahan penempatan dan perlindungan TKI di Malaysia,” ungkap Menaker M Hanif Dhakiri seusai menghadiri Pembukaan ASEAN Skills Competition Ke-11 di Putrajaya International Convention Centre (PICC), Putrajaya, Malaysia, Jumat (23/9). 

LoI merupakan langkah maju yang selanjutnya akan dibahas lebih tekhnis. Dua issue yg disepakati yakni mengejawantahkan Konsep "one channel" sebagaimana yg telah disepakati oleh dua Kepala Negara dan sepakat terhadap timeline dalam menyelesaikan pembahasan MoU sebelum akhir tahun 2016. 

Menurut Menaker Hanif, dalam mengejawantahkan "one channel", disepakati bahwa mekanisme rekrutmen akan dilaksanakan melalui on line system (exchange supply Dan demand )."Dengan demikian, perlindungan awal Pekerja Domestik yg skill sudah dapat diimplementasikan. Bila exchange supply and demand dilakukan by on line system , maka Dari sisi demand akan melahirkan nama jabatan yang dibutuhkan serta persyaratan jabatannya. Hal ini akan membantu , sisi supply dalam mempersiapkan Tenaga Kerja yg sesuai jabatan," jelas Menaker Hanif. 

Lebih lanjut Menaker menjelaskan, Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia(TKI) apapun jabatannya, tetap menjadi perhatian pemerintah. 

"Perlindungan yang diberikan menyangkut dua hal : Pertama, perlindungan bagi setiap TKI dalam posisinya sebagai tenaga kerja, dimana Pemerintah mampu memberikan perlindungan terhadap norma-norma kerja mereka. Kedua, Perlindungan TKI dalam posisinya sebagai Warga Negara Indonesia, Pemerintah hadir dalam melindungi mereka terhadap issue non labour, seperti melindungi terhadap hak-hak sipil TKI," jelas Hanif. 

Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja Domestik Indonesia (2006) dan Protokol Perubahannya (2011), telah berakhir masa berlakunya sejak 29 Mei 2016. 

"Para Pihak sepakat bahwa penandatanganan pernyataan kehendak ini sebagai langkah awal menuju penyelesaian pembahasan bilateral tentang perekrutan, penempatan Dan perlindungan melalui one channel recruitment yang akan diselesaikan paling lambat akhir Desember 2016," ungkap Menaker Hanif. 

Dalam pertemuan bilateral tersebut, Menaker di dampingi Hery Sudarmanto Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Serta beberapa Direktur , Ditjen Binapenta Dan PKK. (p/ab)